Liga Primer

Sheikh Mansour Suntik Rp2 Triliun ke City Football Group

Sheikh Mansour Suntik Rp2 Triliun ke City Football Group
Daftar Isi
  1. Penerbitan Saham Baru dan Nilai Perusahaan
  2. Di Tengah Pelanggaran Aturan Keuangan
  3. Potensi Intervensi Regulator Independen

Pemilik mayoritas City Football Group (CFG), Sheikh Mansour, kembali mengucurkan dana sebesar 100 juta poundsterling (sekitar Rp2 triliun) ke dalam induk perusahaan Manchester City tersebut. Langkah ini mempertegas komitmennya di saat klub tengah menghadapi ancaman sanksi akibat pelanggaran aturan keuangan Liga Premier.

Penerbitan Saham Baru dan Nilai Perusahaan

Berdasarkan dokumen resmi di Companies House yang dilaporkan Inside World Football, sebanyak 11.327.163 saham baru CFG telah diterbitkan pada 14 Oktober lalu. Seluruh saham tersebut dibeli melalui entitas investasi milik Mansour, Newton Investment and Development.

Transaksi ini meningkatkan porsi kepemilikan Mansour di CFG menjadi sekitar 81 persen, sementara sisa saham sebagian besar masih dikuasai oleh perusahaan ekuitas swasta asal Amerika Serikat, Silver Lake. Pembelian saham baru ini mengindikasikan nilai valuasi grup mencapai sekitar 5,9 miliar poundsterling.

Pihak CFG mengonfirmasi bahwa suntikan dana tersebut berasal dari pemegang saham terbesar mereka. Kepada media City AM, juru bicara CFG menjelaskan bahwa hasil penjualan saham akan digunakan untuk tujuan korporat normal sesuai rencana strategis, termasuk membiayai investasi yang telah direncanakan di seluruh jaringan City Football Group.

Di Tengah Pelanggaran Aturan Keuangan

Keputusan kucuran dana ini berjalan di tengah situasi hukum yang belum pasti. Dua minggu sebelum penerbitan saham, komisi independen menyatakan Manchester City bersalah atas 114 pelanggaran aturan keuangan Liga Premier. Komisi menyimpulkan bahwa pihak klub menggunakan kesepakatan komersial untuk menyamarkan pendanaan dari pemilik serta memanipulasi pendapatan selama sembilan musim.

Manchester City telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihak klub menilai keputusan komisi tidak aman karena mengandung kesalahan material terkait hukum, prinsip, maupun fakta. Jika upaya banding ini gagal, Manchester City berisiko menghadapi hukuman berat mulai dari denda finansial, pengurangan poin, hingga potensi degradasi.

Potensi Intervensi Regulator Independen

Ancaman lain juga muncul dari Regulator Sepak Bola Independen Inggris. Ketua lembaga pengawas tersebut, David Kogan, menyatakan bahwa organisasinya memiliki wewenang penuh untuk memaksa seorang pemilik menjual klub jika terbukti dikelola tanpa kepatuhan yang memadai. Namun, Kogan menegaskan pihaknya akan menunggu hingga seluruh proses banding Manchester City selesai sebelum menentukan langkah lanjutan.

Manchester City merupakan aset terbesar dalam jaringan CFG. Meski demikian, grup tersebut juga memiliki saham mayoritas dan kendali di berbagai klub dunia, seperti New York City FC, Melbourne City, Girona, Palermo, Troyes, Bahia, dan Montevideo City Torque.

Ketua CFG Khaldoon Al Mubarak sempat menyatakan bahwa seluruh jaringan klub dalam grup tersebut memiliki nilai pasar setidaknya 10 miliar dolar AS (sekitar 7,3 miliar poundsterling). Ia menegaskan bahwa manajemen tidak memiliki keinginan untuk menjual klub-klub tersebut, sebuah komitmen yang kini diperkuat lewat tambahan investasi senilai 100 juta poundsterling.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *